AHLI WARIS DIPIDANA SAAT MENGURUS BALIK NAMA TANAH KELUARGANYA.
SHM No. 5/Lemo telah tercatat atas nama Sumita Chandra sejak 1988. Keluarga membayar PBB selama puluhan tahun dan pada awal 2023 membayar BPHTB serta PPh Final untuk proses balik nama waris. Tetapi proses administrasi itu kemudian berujung pidana karena Lampiran 13—formulir administrasi BPN—dianggap memuat keterangan palsu.

DARI SHM 1988 KE PIDANA PEMALSUAN LAMPIRAN 13.
Rantai hak keluarga telah lama diuji di pengadilan.
AJB No. 38/1988 menjadi dasar peralihan kepada Sumita Chandra. Putusan PT Bandung No. 726/Pdt/1998/PT.Bdg, yang kemudian dikuatkan pada kasasi dan PK perdata, mempertahankan Sumita sebagai pembeli beritikad baik. Tidak ada amar pengadilan dalam rangkaian tersebut yang membatalkan AJB 38/1988.
Menjelang balik nama waris, BPN masih mencatat SHM atas nama Sumita dan tidak mencatat sengketa.
Pengecekan sertifikat awal Februari 2023 menyatakan SHM No. 5/Lemo tercatat atas nama Sumita Chandra, tidak diagunkan, tidak diblokir, tidak disita, dan tidak tercatat sengketa/konflik/perkara. Setelah hasil itu keluar, para ahli waris membayar BPHTB dan PPh Final.
Charlie hanya menandatangani surat kuasa dan surat pernyataan tanah yang dimiliki keluarga.
Menurut keterangan yang diajukan dalam pembelaan, Lampiran 13 tidak diperlihatkan kepada Charlie pada saat dokumen ditandatangani. Keterangan PPAT Sukamto dan saksi lain menyebut formulir tersebut diisi oleh staf kantor PPAT dan ditandatangani oleh Sukamto, bukan Charlie.
Setelah proses balik nama waris dimulai, BPN mengubah pencatatan administrasi tanah.
Permohonan balik nama waris diajukan pada Februari 2023. Pada 3 Maret 2023, Kanwil BPN Banten menerbitkan SK No. 3/Pbt/BPN.36/III/2023 yang membatalkan pencatatan peralihan dari The Pit Nio ke Chairil Widjaja dan dari Chairil Widjaja ke Sumita Chandra, sehingga pencatatan dikembalikan atas nama The Pit Nio.
Yang dibatalkan BPN adalah pencatatan administrasi—AJB 38 tidak pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan.
Gugatan terhadap SK BPN kemudian diajukan ke PTUN Serang No. 35/G/2023/PTUN.SRG, tetapi dinyatakan tidak diterima karena dinilai menyangkut persoalan kepemilikan. Tidak ada amar PTUN yang membatalkan AJB No. 38/1988 atau menyatakan AJB tersebut tidak sah.
Dalam waktu kurang dari empat bulan setelah SK BPN, tanah beralih menjadi SHGB atas nama PT MBM.
Pada 23 Juni 2023 dibuat AJB No. 710/2023 dari pihak yang disebut sebagai ahli waris The Pit Nio kepada PT Mandiri Bangun Makmur. Setelah proses penurunan hak, SHGB No. 502/Lemo kemudian tercatat atas nama PT MBM pada akhir Juni 2023. Rangkaian perubahan administrasi ini terjadi hanya beberapa bulan setelah Charlie memulai proses balik nama waris.
Lalu Charlie dipidana karena Lampiran 13.
Charlie didakwa Pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. PN Tangerang menghukum 4 tahun; PT Banten mempertahankan kesalahan tetapi mengubah pidana menjadi 1 tahun; kasasi Charlie dan Penuntut Umum sama-sama ditolak.
PASAL 263 AYAT (1) JO. PASAL 55 AYAT (1) KE-1 KUHP.
Secara sederhana: membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau digunakan sebagai bukti, dengan maksud dipakai seolah benar.
Konstruksi penyertaan: orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan dapat dipidana sebagai pelaku.
Bukan SHM No. 5/Lemo yang dituduh dipalsukan, tetapi Lampiran 13—formulir administrasi dalam proses balik nama waris di BPN. Putusan pidana mempersoalkan pernyataan dalam Lampiran 13 bahwa tanah “tidak dalam keadaan sengketa dan dikuasai secara fisik”. Majelis menilai keterangan tersebut tidak sesuai keadaan yang sebenarnya karena penguasaan fisik berada pada pihak lain dan terdapat persoalan hukum atas tanah. Dalam putusan banding yang kemudian menjadi inkracht setelah kasasi ditolak, kesimpulan bersalah Charlie tetap dipertahankan.
Jika Charlie tidak mengisi, membuat, atau menandatangani Lampiran 13, apa perbuatan konkret dan niatnya dalam pemalsuan surat tersebut? Dan jika Charlie adalah ahli waris dari pemegang SHM yang tercatat, keluarga membayar PBB sekitar 35 tahun, serta pajak balik nama telah dibayar, apakah tindakan memberi kuasa kepada PPAT untuk mengurus balik nama waris itu sendiri merupakan perbuatan melawan hukum?
SEMBILAN PERTANYAAN YANG TIDAK BISA DISELESAIKAN HANYA DENGAN KALIMAT “TANAH DIKUASAI FISIK PIHAK LAIN”.
Putusan 726 mempertahankan posisi Sumita sebagai pembeli beritikad baik.
Rangkaian Putusan 726/Pdt/1998/PT.Bdg jo. 3306 K/Pdt/2000 jo. 250 PK/Pdt/2004 menjadi fondasi keperdataan keluarga. PT 726 · Kasasi 3306 · PK 250
AJB 38/1988 tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan.
Putusan pidana lama No. 596/Pid/S/1993/PN.TNG yang kemudian dipakai BPN sebagai dasar administratif tidak memuat amar pembatalan AJB 38/1988 maupun pembatalan SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita.
BPN sendiri menyatakan sertifikat “clean” sebelum balik nama diajukan.
Pengecekan awal Februari 2023 mencatat Sumita sebagai pemegang SHM serta tidak ada blokir, sita, agunan, sengketa, konflik, atau perkara. Berdasarkan hasil itu, PPAT melanjutkan administrasi dan ahli waris membayar pajak.
BPHTB, PPh Final, dan PBB sudah dibayar.
Bukti pembayaran menjadi bagian berkas pembelaan. PBB tahun 2023 bahkan masih terbit atas nama Sumita Chandra ketika proses balik nama dilakukan.
SK BPN terbit setelah proses balik nama waris dimulai.
Balik nama diajukan pada 9 Februari 2023; SK pembatalan pencatatan baru terbit 3 Maret 2023. Dalam persidangan juga terungkap pengajuan balik nama dilakukan sebelum terbitnya SK tersebut.
PT MBM menguasai fisik sejak 2015, tetapi dasar penguasaan fisik dan dasar hak perlu dibedakan.
Dalam materi persidangan, dasar penguasaan fisik PT MBM antara lain dikaitkan dengan izin lokasi dan kuasa dari pihak ahli waris The Pit Nio. Namun pada saat proses balik nama Charlie, administrasi BPN masih mencatat SHM atas nama Sumita.
Lampiran 13 tidak ditandatangani Charlie.
Pembelaan mengandalkan keterangan bahwa Charlie hanya menandatangani Surat Kuasa Balik Nama dan Surat Pernyataan Tanah-Tanah yang Telah Dipunyai Pemohon/Keluarga. Lampiran 13 disebut diisi staf kantor PPAT dan ditandatangani PPAT Sukamto.
Jika dokumen administrasi tidak memenuhi syarat, mengapa tidak cukup ditolak BPN?
Keterangan yang dikutip dalam memori banding menyatakan bahwa apabila ada kekurangan atau kesalahan prosedur, permohonan balik nama dapat ditolak secara administratif. Pertanyaannya adalah kapan kekeliruan administrasi berubah menjadi pemalsuan pidana.
Charlie dan PPAT Sukamto sama-sama dihukum 1 tahun dalam konstruksi “bersama-sama”.
Charlie dan Sukamto diproses terpisah tetapi dikaitkan dengan Lampiran 13 yang sama. Jika Charlie tidak mengisi atau menandatangani formulir tersebut, siapa yang melakukan actus reus utama dan bagaimana bentuk kesengajaan Charlie dibuktikan?
JIKA CHARLIE TIDAK MEMBUAT, TIDAK MENGISI, DAN TIDAK MENANDATANGANI LAMPIRAN 13 — DI MANA PERBUATAN PEMALSUANNYA?
Pertanyaan berikutnya: apabila Charlie bertindak sebagai ahli waris dari pemegang SHM yang tercatat, keluarganya membayar PBB sekitar 35 tahun dan kewajiban pajak balik nama sudah dibayar, apakah pemberian kuasa kepada PPAT untuk mengurus balik nama waris dengan sendirinya merupakan perbuatan melawan hukum? Charlie Chandra tidak meminta pembaca menerima versi Charlie. Baca putusan PN, PT, MA, serta rangkaian putusan perdata, lalu nilai sendiri apakah unsur Pasal 263 jo. Pasal 55 telah dibuktikan secara konkret.
BACA PUTUSANNYA LANGSUNG.
Jangan percaya pada ringkasan kami. Baca putusan pengadilannya langsung, bandingkan pertimbangannya, lalu bentuk pendapat Anda sendiri. Dokumen sumber di bawah disediakan agar setiap pembaca dapat memeriksa dasar faktanya sendiri.
| Putusan | Pokok | Hasil | |
|---|---|---|---|
| 726/Pdt/1998/PT.Bdg | Rangkaian hak Sumita Chandra | Menjadi dasar posisi keluarga bahwa Sumita adalah pembeli beritikad baik | BUKA PDF |
| 3306 K/Pdt/2000 | Kasasi perdata | Putusan kasasi dalam rangkaian sengketa hak yang sama | BUKA PDF |
| 250 PK/Pdt/2004 | Peninjauan Kembali perdata | Putusan PK dalam rangkaian hak Sumita Chandra | BUKA PDF |
| Lampiran 13 | Dokumen administrasi BPN yang dipersoalkan | Memuat frasa “tidak dalam keadaan sengketa dan dikuasai secara fisik” yang menjadi pusat tuduhan pemalsuan | BUKA PDF |
| 856/Pid.B/2025/PN Tng | Pidana Lampiran 13 | Charlie dipidana 4 tahun | BUKA PDF |
| 160/PID/2025/PT BTN | Banding | Kesalahan dipertahankan; pidana diubah menjadi 1 tahun | BUKA PDF |
| 13 K/Pid/2026 | Kasasi | Kasasi Penuntut Umum dan Charlie ditolak | BUKA PDF |
Opini bersifat sukarela. Anda dapat mengisi form di bawah atau mengirim review melalui email. Opini yang Anda kirim dapat disimpan sebagai masukan publik untuk website ini. Opini hanya dapat dipublikasikan di website No Viral No Justice apabila Anda memberikan persetujuan pada pilihan publikasi di bawah. Opini ini tidak akan digunakan sebagai lampiran, alat dukung, atau bahan tindakan hukum seperti Peninjauan Kembali (PK), gugatan, laporan pidana, pengaduan etik, atau proses hukum lainnya tanpa persetujuan tertulis terpisah dari Anda.SETELAH MEMBACA, APA PENDAPAT ANDA?